Kamis, 09 September 2010

Perjalanan Dinas Fiktif

Manifest penerbangan (pengalaman atas pemeriksaan perjalanan dinas), mengungkap indikasi perjalanan dinas fiktif
04/09/2009 – 09:20

Manifest penerbangan adalah dokumen maskapai penerbangan yang berisi data nama penumpang, tanggal keberangkatan pesawat, bandara asal, bandara tujuan dan nomor seri/kode tiket. Dokumen manifest ini menjadi dokumen rujukan resmi dari instansi berwenang untuk kepentingan berbagai hal seperti dasar pembayaran dan klaim asuransi, mengetahui data penumpang yang valid, dll.

Dengan menggunakan manifest penerbangan dalam prosedur audit akan diperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa modus operandi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas yang dapat diungkap dengan manifest penerbangan antara lain perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas tumpang tindih, perjalanan dinas kurang dari waktu dalam surat penugasan, dll.

Pelaksanaan audit atas perjalanan dinas dengan memanfaatkan manifest penerbangan memerlukan langkah audit sebagai berikut:

1. Tahap perencanaan

Meliputi penyiapan surat keluar dari kepala perwakilan yang ditujukan kepada maskapai penerbangan atau bandara tentang permintaan dokumen manifest penerbangan selama satu tahun untuk masing-masing maskapai penerbangan. Selanjutnya tentukan sampel SKPD yang rawan terjadi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas.

2. Tahap pelaksanaan

Pada saat awal pemeriksaan sebaiknya tim pemeriksa meminta rekapitulasi perjalanan dinas masing-masing SKPD selama satu tahun beserta seluruh dokumen SPJ perjalanan dinas. Hal ini diperlukan supaya verifikasi atas kebenaran SPJ dapat dilakukan pada saat tim berada di lapangan ataupun di kantor setelah proses pemeriksaan berakhir.

3. Tahap pelaporan

Pada tahap ini temuan pemeriksaan dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan yang mengungkapkan nama orang per orang (dalam lampiran) dengan didukung Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan).

Dengan melakukan langkah audit di atas, ditemukan adanya peyimpangan perjalanan dinas yang berindikasi fiktif, tumpang tindih, perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu dalam surat tugas dan dibayarkan kepada yang tidak berhak pada satu provinsi, satu kota dan lima kabupaten yang terletak di Pulau Sulawesi sebesar Rp22,45 miliar.

Mari kita jauhkan perilaku seperti ini di wilayah

Kabupaten Lima Puluh Kota!! (disadur dari PadangBPK.Go.id)

Perjalanan Dinas Fiktif

Manifest penerbangan (pengalaman atas pemeriksaan perjalanan dinas), mengungkap indikasi perjalanan dinas fiktif
04/09/2009 – 09:20

Manifest penerbangan adalah dokumen maskapai penerbangan yang berisi data nama penumpang, tanggal keberangkatan pesawat, bandara asal, bandara tujuan dan nomor seri/kode tiket. Dokumen manifest ini menjadi dokumen rujukan resmi dari instansi berwenang untuk kepentingan berbagai hal seperti dasar pembayaran dan klaim asuransi, mengetahui data penumpang yang valid, dll.

Dengan menggunakan manifest penerbangan dalam prosedur audit akan diperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa modus operandi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas yang dapat diungkap dengan manifest penerbangan antara lain perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas tumpang tindih, perjalanan dinas kurang dari waktu dalam surat penugasan, dll.

Pelaksanaan audit atas perjalanan dinas dengan memanfaatkan manifest penerbangan memerlukan langkah audit sebagai berikut:

1. Tahap perencanaan

Meliputi penyiapan surat keluar dari kepala perwakilan yang ditujukan kepada maskapai penerbangan atau bandara tentang permintaan dokumen manifest penerbangan selama satu tahun untuk masing-masing maskapai penerbangan. Selanjutnya tentukan sampel SKPD yang rawan terjadi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas.

2. Tahap pelaksanaan

Pada saat awal pemeriksaan sebaiknya tim pemeriksa meminta rekapitulasi perjalanan dinas masing-masing SKPD selama satu tahun beserta seluruh dokumen SPJ perjalanan dinas. Hal ini diperlukan supaya verifikasi atas kebenaran SPJ dapat dilakukan pada saat tim berada di lapangan ataupun di kantor setelah proses pemeriksaan berakhir.

3. Tahap pelaporan

Pada tahap ini temuan pemeriksaan dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan yang mengungkapkan nama orang per orang (dalam lampiran) dengan didukung Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan).

Dengan melakukan langkah audit di atas, ditemukan adanya peyimpangan perjalanan dinas yang berindikasi fiktif, tumpang tindih, perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu dalam surat tugas dan dibayarkan kepada yang tidak berhak pada satu provinsi, satu kota dan lima kabupaten yang terletak di Pulau Sulawesi sebesar Rp22,45 miliar.

Mari kita jauhkan perilaku seperti ini di wilayah

Provinsi Sumatera Barat!!

Senin, 02 Agustus 2010

Drama Anggaran Belanja Daerah

Penulis membuat judul dengan drama anggaran daerah karena apa yang menjadi prinsip-prinsip manajemen keuangan daerah sebenarnya telah diabaikan. Banyak rekening yang sebenarnya tidak perlu namun menjadi perlu dengan dalih dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti setoran temuan BPK, setoran atasan dan juga setoran untuk saku si pelaku.

Yang paling banyak sebenarnya pelaksanaan belanja yang tidak sesuai dengan peruntukan dan isinya hanya kepuraan hampir pada setiap rekening belanja. Penulis akan coba ungkapkan bagaimana trik yang dilakukan dalam bermain drama disetiap jenin belanja yang dilakukan.
1. Belanja Pegawai
sering dilahirkan tim-tim yang pada dasarnya tim ini tidak perlu karena sudah ada tim-tim lainnya yang menyelesaikan kasus yang sama. asumsi setiap kegiatan harus ada timnya ini padahal kapasitas kerja nya tidak sesuai untuk membentuk tim. Pemborosan dalam bentuk pembentukan tim ini kalau dalam skala perorangan kecil, tapi kalo ditotalkan untuk sekian banyak orang maka kebocoran anggarannya juga dapat luar biasa besarnya.
2. Belanja Barang Jasa
Adapun rekening yang sering bocor yakni:
a. keperluan ATK
kebanyakan kwitansi dan tanda terima fiktif
b. keperluan BBM
faktur tinggal beli di SPBU jadi hitungannya anggaran minyakya pasti habis.
c. SPPD fiktif, perkiraan penulis nilai kefiktifan dalam perjalanan dinas:
- kekecamatan: 50 % fiktif
- ke kabupaten lain: 40 % fiktif
- antar propinsi : 5% fiktif
tapi dari keseluruhan nya maka walaupun pegawai tersebut tetap melaksanakan perjalanan dinas namun perjalanannya pada dasarnya adalah perjalanan dengan tujuan fiktif yang dibuat-buat, padahal urgensi kepentingannya dapat dikatakan tidak ada, apalagi dengan fasilitas tekhnologi sekarang yang cukup mendukung untuk pelaksanaan komunikasi antar lembaga dan antar individu.

3. Belanja Modal
Pengadaan-pengadaan barang yang dikelola olah panitia pengadaan barang dimana disini ada kerja sama antara panitia dengan pihak lain.
-
3. Belanja Modal

Kamis, 21 Januari 2010

Sejak pertama kali diterapkan tahun 2003, manajemen pengelolaan dan pelaksanaan anggaran yang berbasis kinerja (Performance Based Budget) dicita-citakan sebagai solusi untuk menjawab permasalahan perumusan dan pengelolaan anggaran yang selama ini penuh dengan dimensi ketidakadilan dan praktik penyimpangan. Namun Apa yang terjadi walaupun konsepnya dari pencetusnya sangat bagus dan telah mulai dipraktikan dalam kerangka Otonomi Daerah nampak ketidaksempurnaan.

Menjadi pertanyaan buat kita apakah yang salah itu konsepnya atau birokrasi yang melaksanakan system tersebut yang telah mandul sehingga tidak mampu membuahkan pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Buktinya dapat dikatakan keseluruhan daerah mengalami defisit, atau dalam bahasa sederhana “Besar Pasak Dari Pada Tiang” seperti:
- Kabupaten Biak Numfor, Papua dalam tahun 2009 mengalami defisit sebesar Rp67,8
miliar.
- Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2009, diprediksi bakal mengalami defisit kurang
lebih sebesar Rp. 18 miliar
- Kota Surabaya defisit Rp 1,429 triliun
- Kota Dumai tahun 2009 devisit hingga Rp56 Miliar.
- Kabupaten Lima Puluh Kota juga defisit 95 Miliar.

Sehingga timbul tanya, defisit itu penyebabnya apa sih?.....

1.Secara Teori Biang kerok defisit adalah inefisiensi, pemborosan, kebocoran
dan penyimpangan anggaran yang begitu tinggi. Ada something wrong dalam
manajemen pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah belum
menerapkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel seperti
efisiensi, transparansi, disiplin, dan akuntabilitas.

2.Praktiknya di lapangan adalah sebagai berikut:
a.Pemotongan dana perimbangan oleh pusat pada pertengahan jalan, sehingga membuat
kewalahan pemerintah daerah mengingat proyek-proyek telah dilaksanakan tender
bahkan sudah dikerjakan dan hampir final.
b.Adanya Penyertaan Modal dari daerah misalkan kepada BUMD
c.Sikap Pemerintah Daerah yang mengakomodir program/ kegiatan yang tidak urgen dan
penting.
d.Ketidakcermatan pihak eksekutif dalam mengelola anggaran daerah misalnya Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja tidak secara cermat
e.Perencanaan anggaran yang tidak wajar sehingga terjadi anggaran penunjang
kegiatan dan operasional pada beberapa SKPD digunakan bukan dalam kerangka tugas
pokoknya.
f.Dll…..

Kalau di Kabupaten Lima Puluh Kota, penyebabnya apa sich?..................
(biarlah rumput bergoyang yang menjawab)

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Belajar dari kesalahan dan keberhasilan daerah lain merupakan suatu hal yang positif, seperti Studi Komparasi ke Propinsi Papua yang mungkin dalam rangka mencari pembelajaran mengenai penyebab tingginya tingkat defisit di daerah tersebut sehingga dapat dibandingkan dengan daerah yang kondisi PAD cukup kecil ini.

Kita berharap mudah-mudahan Lima Puluh Kota menjadi daerah yang mampu mengembangkan potensi daerahnya dan melahirkan intelektual-intelektual yang mampu memperbaiki kesemrawutan yang ada.

GO Kabupaten Lima Puluh Kota….
Choose your best leaders….
Tidak ada yang sempurna, tapi pasti ada yang lebih baik……………