Kamis, 09 September 2010

Perjalanan Dinas Fiktif

Manifest penerbangan (pengalaman atas pemeriksaan perjalanan dinas), mengungkap indikasi perjalanan dinas fiktif
04/09/2009 – 09:20

Manifest penerbangan adalah dokumen maskapai penerbangan yang berisi data nama penumpang, tanggal keberangkatan pesawat, bandara asal, bandara tujuan dan nomor seri/kode tiket. Dokumen manifest ini menjadi dokumen rujukan resmi dari instansi berwenang untuk kepentingan berbagai hal seperti dasar pembayaran dan klaim asuransi, mengetahui data penumpang yang valid, dll.

Dengan menggunakan manifest penerbangan dalam prosedur audit akan diperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa modus operandi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas yang dapat diungkap dengan manifest penerbangan antara lain perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas tumpang tindih, perjalanan dinas kurang dari waktu dalam surat penugasan, dll.

Pelaksanaan audit atas perjalanan dinas dengan memanfaatkan manifest penerbangan memerlukan langkah audit sebagai berikut:

1. Tahap perencanaan

Meliputi penyiapan surat keluar dari kepala perwakilan yang ditujukan kepada maskapai penerbangan atau bandara tentang permintaan dokumen manifest penerbangan selama satu tahun untuk masing-masing maskapai penerbangan. Selanjutnya tentukan sampel SKPD yang rawan terjadi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas.

2. Tahap pelaksanaan

Pada saat awal pemeriksaan sebaiknya tim pemeriksa meminta rekapitulasi perjalanan dinas masing-masing SKPD selama satu tahun beserta seluruh dokumen SPJ perjalanan dinas. Hal ini diperlukan supaya verifikasi atas kebenaran SPJ dapat dilakukan pada saat tim berada di lapangan ataupun di kantor setelah proses pemeriksaan berakhir.

3. Tahap pelaporan

Pada tahap ini temuan pemeriksaan dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan yang mengungkapkan nama orang per orang (dalam lampiran) dengan didukung Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan).

Dengan melakukan langkah audit di atas, ditemukan adanya peyimpangan perjalanan dinas yang berindikasi fiktif, tumpang tindih, perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu dalam surat tugas dan dibayarkan kepada yang tidak berhak pada satu provinsi, satu kota dan lima kabupaten yang terletak di Pulau Sulawesi sebesar Rp22,45 miliar.

Mari kita jauhkan perilaku seperti ini di wilayah

Kabupaten Lima Puluh Kota!! (disadur dari PadangBPK.Go.id)

Perjalanan Dinas Fiktif

Manifest penerbangan (pengalaman atas pemeriksaan perjalanan dinas), mengungkap indikasi perjalanan dinas fiktif
04/09/2009 – 09:20

Manifest penerbangan adalah dokumen maskapai penerbangan yang berisi data nama penumpang, tanggal keberangkatan pesawat, bandara asal, bandara tujuan dan nomor seri/kode tiket. Dokumen manifest ini menjadi dokumen rujukan resmi dari instansi berwenang untuk kepentingan berbagai hal seperti dasar pembayaran dan klaim asuransi, mengetahui data penumpang yang valid, dll.

Dengan menggunakan manifest penerbangan dalam prosedur audit akan diperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu pelaksanaan perjalanan dinas. Beberapa modus operandi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas yang dapat diungkap dengan manifest penerbangan antara lain perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas tumpang tindih, perjalanan dinas kurang dari waktu dalam surat penugasan, dll.

Pelaksanaan audit atas perjalanan dinas dengan memanfaatkan manifest penerbangan memerlukan langkah audit sebagai berikut:

1. Tahap perencanaan

Meliputi penyiapan surat keluar dari kepala perwakilan yang ditujukan kepada maskapai penerbangan atau bandara tentang permintaan dokumen manifest penerbangan selama satu tahun untuk masing-masing maskapai penerbangan. Selanjutnya tentukan sampel SKPD yang rawan terjadi penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas.

2. Tahap pelaksanaan

Pada saat awal pemeriksaan sebaiknya tim pemeriksa meminta rekapitulasi perjalanan dinas masing-masing SKPD selama satu tahun beserta seluruh dokumen SPJ perjalanan dinas. Hal ini diperlukan supaya verifikasi atas kebenaran SPJ dapat dilakukan pada saat tim berada di lapangan ataupun di kantor setelah proses pemeriksaan berakhir.

3. Tahap pelaporan

Pada tahap ini temuan pemeriksaan dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan yang mengungkapkan nama orang per orang (dalam lampiran) dengan didukung Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan).

Dengan melakukan langkah audit di atas, ditemukan adanya peyimpangan perjalanan dinas yang berindikasi fiktif, tumpang tindih, perjalanan dinas tidak dilaksanakan sesuai jangka waktu dalam surat tugas dan dibayarkan kepada yang tidak berhak pada satu provinsi, satu kota dan lima kabupaten yang terletak di Pulau Sulawesi sebesar Rp22,45 miliar.

Mari kita jauhkan perilaku seperti ini di wilayah

Provinsi Sumatera Barat!!